Aplikasi Qlue Bantu Jangkau PMKS di Jaksel
Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tidak cukup dengan pola lama yang itu-itu saja. Lewat bantuan aplikasi Qlue petugas bisa memantau pergerakan PMKS dengan cepat sehingga kerja petugas pun lebih efektif.
Masyarakat biasa melapor lewat media sosial, ada juga aplikasi Qlue. Ini sangat berguna untuk bisa mengetahui pergerakan PMKS, terutama yang di lingkungan pemukiman
"Masyarakat biasa melapor lewat media sosial, ada juga aplikasi Qlue. Ini sangat berguna untuk bisa mengetahui pergerakan PMKS, terutama yang di lingkungan pemukiman," ujar Kismoyohadi, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Diakui oleh Kismoyohadi, personel Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) yang dimiliki pihaknya memang tidak bisa menangani seluruh wilayah di Jakarta Selatan. Hanya titik-titik utama rawan PMKS, yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol.
Jakpus Luncurkan Aplikasi Smart City"Personel sudah ditempatkan di titik rawan PMKS, seperti di perempatan Fatmawati, CSW, dan juga kawasan Blok M. Sementara untuk yang berada kawasan pinggiran dekat pemukiman agak susah dijangkau," ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ada warga yang mengunggah laporan di aplikasi Qlue akan bisa terlihat dan segera ditindaklanjuti.
"Ketika ada laporan dari masyarakat, maka kita tindak langsung di lapangan. Ada petugas kami yang melakukan monitoring di lapangan," imbuh Kismoyohadi.
Terbukti, lanjut Kismoyohadi, berkat pengaduan masyarakat pihaknya kerap menjaring PMKS dengan penghasilan besar. Terakhir petugas mendapatkan seorang pengemis wanita bernama Nunung Suryadi (56) asal Yogyakarta di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama.
"Itu selama mengemis 2 minggu dia dapat Rp 4.490.000. Dia bukan warga DKI, hanya mengontrak di Jalan Bendi 13 selama di Jakarta untuk mengemis," terang Kismoyohadi, yang langsung mengirim Nunung ke PSBI Cipayung, Jakarta Timur.
Kismoyohadi menghimbau agar masyarakat lebih peka dan aktif melaporkan jika ada PMKS yang dianggap mengganggu. Terlebih keberadaannya melanggar Perda No 8 Tahun 207 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Kita juga menghimbau agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis jalanan," tandasnya.